MAKALAH EKONOMI MAKRO
ISLAM
“Nilai Waktu Dari Uang dan Nilai Ekonomi
Dari Waktu”
Oleh:
Faris Abdurrahcman
1316140339
Dosen Pebimbing :
Khairiyah Elwardah, M.Ag
PRODI
PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
2016 M / 1437
H
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam
membicarakan ekonomi pada umumnya, dan ekonomi Islam pada khususnya, rasanya
janggal jika tidak memulainya dengan membahas “uang”. Apalagi, jika pembahasan ekonomi ini terfokus pada masalah atau topik
moneter dan fiskal. Dimana uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sejak peradaban kuno mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran biasa
walaupun belum sesempurna sekarang.
Oleh karena itu, uang
oleh sebagian penduduk dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting. Sebab
uang dapat dijadikan alat pemenuhan kebutuhan manusia, alat pemudah aktivitas
ekonomi. Dengan adanya uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran akan
memudahkan pertukaran barang, sehingga pekerjaan dijalankan lebih mudah.
Kebutuhan muncul karena system barter ternyata banyak menimbulkan kesukaran.
Orang tidak bebas memperjual belikan barang-barang yang mereka perlukan.
Perbedaan sistem
ekonomi yang berlaku, akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. Sistem
ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang uang dibandingkan
dengan sistem ekonomi Islam. Keuangan merupakan hal yang penting dalam
kehidupan ekonomi. Ekonomi adalah suatu aktivitas mengelola uang dan modal
dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, masalah keuangan
ini perlu mendapatkan perhatian secara serius.
Teori keuangan
konvensional mendasarkan argumennya dengan konsep time value of money.
Sedangkan dalam ekonomi Islam dikenal dengan economic value of time.
Islam tidak mengenal konsep time value of money yang artinya nilai uang
untuk masa yang akan datang. Islam hanya mengenal economic value of time
yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Hal ini menjelaskan mengapa Islam
membolehkah deferred paymen pada barang dagangan, harga barang kredit lebih
tinggi dari pada pada pembelian tunai. Bukanlah semata mata karena uang, akan
tetapi lebih kepada waktu yang telah dialokasikan, menagih pembayaran
menimbulkan biaya tersendiri.
2.
Rumusan
Masalah.
Dari latar belakang diatas adapun hal yang akan
dibahas dalam Makalah ini, yaitu Bagaimanakah konsep Nilai Waktu dari Uang (Time Of Value) dan Nilai Ekonomi dari Waktu (Economic value of time)
3.
Tujuan Penulisan.
Makalah ini bertujuan
agar kita memahami lebih detail dan mendalam tentang konsep Nilai Waktu dari Uang (Time Of Value) dan Nilai Ekonomi dari Waktu (Economic value of time)
BAB II
PEMBAHASAN
a. Nilai Waktu dari Uang (Time of Value)
Time value of money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu dari
uang merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang pada waktu
sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang pada masa yang akan datang
atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena
perbedaaan waktu. memperhitungkan, baik nilai sekarang maupun nilai yang akan
datang maka kita harus mengikutkan panjangnya waktu dan tingkat pengembalian,
maka konsep time value of money sangat penting dalam masalah keuangan baik
untuk perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam perhitungan uang, nilai Rp. 1.000 yang
diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi dibandingkan dengan Rp.
1.000 yang akan diterima dimasa akan datang. Hal tersebut sangat mendasar
karena nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan banyak faktor yang
mempengaruhinya seperti.adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan
pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dan lain-lain.
Waktu adalah salah satu faktor yang penting
dalam membuat suatu keputusan untuk menentukan apa yang akan anda lakukan
dengan uang yang anda miliki, karena dengan adanya waktu maka akan ada
kesempatan untuk menunda konsumsi dan memperoleh pendapatan yang biasanya kita
sebut bunga. Dalam hal konsep Time Value Of Money terdapat dua konsep
perhitungan nilai dari uang tersebut, yaitu:
·
NILAI KEMUDIAN (FUTURE VALUE)
Karateristik nilai waktu uang memungkinkan
jumlah uang yang dimiliki seseorang menjadi berlipat ganda dikemudian hari.
Future value atau nilai kemudian dari uang dapat ditentukan dengan mengalikan
tingkat bunga dengan pokok pinjaman untuk periode tertentu. Tingkat bunga
biasanya ditentukan untuk periode satu bulan, satu kuartal, enam bulan, atau
satu tahun. Di Indonesia dikenal juga bunga harian, walaupun tingkat bunga
biasanya ditetapkan untuk satu tahun.
Contoh Aplikasi: Nasabah menyimpan uang sebasar Rp 1.000.000
pada bank dengan tingkat bunga 10 persen. Maka setelah satu tahun uang nasabah
menjadi:
Nilai
kemudian, NK1 = Rp 1.000.000 + (Rp 1.000.000,- x 10 %)
NK1 = Rp 1.100.000,-
Di sini, nasabah menerima tambahan uang akibat
bunga sebesar Rp 100.000,- Jika disimpan
untuk jangka waktu dua tahun ke depan, maka nilai uang nasabah pada akhir tahun
kedua adalah:
NK2
= Rp 1.100.000,- + (Rp 1.100.000,- x 10 %)
NK2
= Rp 2.210.000,-
Bunga yang diperoleh pada tahun kedua adalah Rp 110.000,- nilai ini
diperoleh dari perhitungan pokok simpanan setelah satu tahun, yaitu Rp
1.100.000,-, yang merupakan nilai dari simpanan pokok sebesar Rp 1.000.000 dan
ditambah dengan bunga tahun pertama sebesar Rp 100.000,-
Secara matematis dapat
diturunkan sebagai berikut: Pokok simpanan awal dinotasikan dengan X0,
sedangkan nilai simpanan setelah jangka waktu n periode dinotasikan dengan Xn,
dan tingkat bunga bank dinotasikan sebagai r, maka nilai kemudian untuk n
periode dinotasikan NKn.
NK1
= X0 + ( X0 x r)1 = X0 (1 + r)1
NK2
= NK1 + (NK1 x r)1 = NK1 (1 +r)1
NK2
= X0 (1 + r)1 (1 + r)1 atau
NK2
= X0 (1 + r)2 dan jika ditulis secara umum menjadi:
NKn
= X0 (1 +r)n
·
NILAI SEKARANG (PRESENT VALUE)
Pemahaman konsep nilai sekarang atau present
value sangat penting dalam manajemen keuangan. Manajer keuangan seringkali
dihadapkan pada persoalan pengambilan keputusana yang tidak terlepas dari
konsep ini. Sebagai contoh, orang tua saudara menjanjikan akan memberikan uang
sebesar Rp700.000,- satu tahun yang akan datang. Sementara itu tingkat bunga
bank yang berlaku saat ini adalah 8 persen per tahun. Timbul pertanyaan,
berapakah orang tua saudara harus menyimpan uangnya di bank agar satu tahun
kemudian menjadi Rp700.000,-?. Dengan kata lain, berapa nilai sekarang uang
Rp700.000,- satu tahun yang akan datang kalau tingkat bunga yang berlaku 8
persen per tahun? Rp700.00,- = X0 (1+0.08) X0 = Rp700.000/(1+0.08)1 = Rp648.150
b. Nilai Ekonomi dari Waktu (economic of time)
Economic value of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukanlah
uang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti
memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu.
Dalam pandangan Islam
mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam
dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu antara satu orang dengan orang
lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai
waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat
guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunnya.
Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang
melaksanakan. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama,
dan ras, secara sunatullah akan mendapatkan keuntungan di dunia.
Didalam Islam,
keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan
di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja
harus efektif dan efisien, namun harus juga didasari dengan keimanan. Keimanan
inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang
tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia berarti keimanan yang tidak di
amalkan. Dalam Al-Qur’an disebutkan nilai waktu, termasuk nilai ekonomi waktu
ditentukan oleh keimanan, amal baik, saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan
kesabaran. Firman Allah Q.S Al-Ashr :
demi
masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Islam tidak mengenal konsep time value of
money, Dasar perhitungan pada kontrak berbasis time value of money
adalah bunga. Sedangkan Dasar perhitungan pada kontrak berbasis Economic
value of time adalah nisbah. Economic value of time relatif lebih
adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (profit
sharing). Konsep bagi hasil (profit
sharing) berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak dua
belah pihak.
Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi
jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil
hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang
menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah hubungan antara pemodal
dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak yang telah melaksanakan
kewajiban namun masih tertahan haknya. Shahibul maal telah melaksanakan
kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah modal, yang memproduktifkan (mudharib)
juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak
bagi shahibul maal dan mudharib adalah berbagi hasil atas pendapatan atau
keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil itu akan
dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.
Ajaran Islam medorong pemeluknya untuk selalu
menginvestasikan tabungannya. Di samping itu, dalam melakukan investasi tidak
menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Hasil investsi dimasa yang
akan datang sangat dipengaruhi beberapa faktor, baik faktor yang dapat
diprediksikan maupun tidak. Faktor-faktor yang dapat diprediksikan atau
dihitung sebelumnya adalah: berapa banyak modal, berapa nisbah yang disepakati,
berapa kali modal dapat diputar. Sementara faktor efeknya tidak dapat dihitung
secara pasti atau sesuai dengan kejadian return (perolehan usaha).
Berdasarkan hal di atas, maka dalam mekanisme
investasi menurut Islam, persoalan nilai waktu uang (time value of money)
yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah tidak diterima (ditolak). Dengan
demikian, perlu dipikirkan bagaimana formula pengganti yang seiring dengan
nilai dan jiwa Islam.
Hubungan formula tersebut dapat ditemukan
formula investasi menurut pandangan Islam sebagai berikut :
Terjemahnya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. At Taubah
ayat 34).
Terjemahnya:
"Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya
sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui
(dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang
dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal. (QS. Luqman ayat 34).
Dari ayat di atas, sungguh sangat jelas bahwa
kita tidak akan mengetahui apa-apa yang akan terjadi dihari esok. Oleh sebab
itu, konsep time value of money di tolak dalam ekonomi Islam.
Hal ini juga di pertegas dalam sebuah hadis
yang artinya: Rasulullah Saw bersabda. “Waktu itu seperti pedang, jika kita
tidak bisa menggunakan dengan baik, maka ia akan memotong kita”.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa, Ekonomi Islam adalah
ekonomi yang berbasis bagi hasil. Dalam ekonomi bagi hasil, maka yang digunakan
untuk mekanisme ekonominya adalah nisbah bagi hasil dan return usaha
yang terjadi secara riil. Inilah, maknanya ajaran islam yang menganjurkan
menggunakan konsep Economic Value of Time. Artinya, waktulah yang memiliki
nilai ekonomi, bukan uang memiliki nilai waktu.
faktor yang menentukan
nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif
(tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai
waktunnya.
2.
Saran
Sebagai muslim, kita
dituntut untuk menerapkan keislaman dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk
dari aspek ekonomi. Maka mempelajari ekonomi Islam adalah suatu keharusan, agar
setiap kegiatan ekonomi yang kita lakukan tidak bertentangan dengan apa yang
ada di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.
DAFTAR PUSTAKA
karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
karim, Adiwarman, Ekonomi Makro Islami.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
karim, Adiwarman, Ekonomi Makro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007.
karim, Adiwarman, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2004.